Kabar Jatim.eu.org Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia, Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

DPRD Bojonegoro Pastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tetap Disahkan Meski Ada Penolakan

Buruh pabrik rokok menggelar aksi di depan gedung DPRD kemarin (12/11) siang, peserta aksi menilai regulasi itu merugikan buruh dan petani tembakau.

kabarjatim.eu.org- DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tetap berjalan dan akan disahkan, meskipun sebelumnya ratusan buruh pabrik rokok menggelar aksi penolakan pada Rabu (12/11/2025).

Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Bojonegoro, Sudiyono, memastikan bahwa aturan tersebut tidak berisi larangan ataupun pembatasan produksi tembakau. Ia menegaskan, aturan soal sanksi maupun ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati (perbup).

“Perda ini adalah landasan hukum yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Pelaksanaannya nanti menunggu perbup,” jelas anggota Komisi A tersebut.

Sudiyono mengungkapkan bahwa raperda ini sudah tertunda selama 14 tahun. Sejak diberlakukannya UU Nomor 36 Tahun 2009 hingga UU Nomor 17 Tahun 2023, Bojonegoro menjadi satu-satunya daerah yang belum mengimplementasikan aturan KTR meski daerah lain telah melaksanakannya.

“Mengapa kabupaten lain bisa? Contoh Kediri, ada pabrik besar seperti Gudang Garam tapi tetap bisa menerapkan KTR. Secara budaya dan prinsip, hal yang diatur dalam KTR sebenarnya sudah dipatuhi masyarakat,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa keberadaan Perda KTR menjadi kebutuhan penting untuk mendukung berbagai indikator pembangunan, mulai dari penilaian stunting, Kabupaten Layak Anak (KLA), perlindungan perempuan dan anak, hingga pengarusutamaan gender (PUG).

“Bojonegoro ingin meraih predikat kabupaten sehat. Untuk itu beberapa perda penunjang, termasuk KTR, harus segera ditetapkan,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan penolakan lanjutan dari massa buruh meski raperda telah dinyatakan final, Sudiyono menyebut keputusan tetap akan dilanjutkan ke tahap pengesahan. Menurutnya, seluruh proses penyusunan sudah melibatkan berbagai pihak dan menyesuaikan karakteristik daerah.

“Dalam audiensi kemarin, beberapa poin memang belum dijelaskan secara rinci, misalnya soal kawasan bermain anak yang masih perlu dipertegas. Kita sebenarnya sudah mendapat teguran karena raperda ini terlalu lama tidak disahkan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti, menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta sejumlah pasal direvisi. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan empat dari tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Tujuh lokasi tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah. (Mhmn)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Recent Posts