| Terduga pelaku pembacokan di kantor Polsek Pabean Surabaya. |
kabarjatim.eu,org- Seorang pria berinisial AH (28) warga Surabaya ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan MiChat. Aksi tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa karena wajah korban dinilai tidak sesuai dengan foto di profil aplikasi.
Kapolsek Pabean Cantian Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.53 WIB di lorong Hotel Jagalan Raya, Surabaya. Korban berinisial HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Tambaksari, mengalami luka parah akibat sabetan celurit.
Menurut Eko, AH pertama kali mengenal korban yang mengaku bernama SA melalui aplikasi MiChat pada akhir September 2025. Setelah berkomunikasi intens, keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel. Namun, pelaku merasa tertipu saat bertemu langsung karena wajah korban berbeda jauh dari foto yang diunggah.
“Pelaku merasa kecewa dan membatalkan pertemuan. Ia sempat memberikan uang Rp150 ribu kepada korban sebelum pergi,” ujar Eko.
Beberapa hari kemudian, keduanya kembali bertemu secara tak sengaja, dan pelaku menaruh dendam. Pada pekan berikutnya, AH kembali ke Hotel Jagalan dengan membawa celurit untuk melampiaskan amarah. Ia bahkan mengajak kakaknya, AZ (DPO), serta dua rekannya, AK (DPO) dan Mas (DPO), untuk mengeroyok korban.
“Pelaku memukul korban, membenturkan kepala ke tembok, lalu membacoknya berkali-kali hingga korban terluka parah di leher, punggung, dan pinggang,” jelas Kapolsek.
Usai kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban diselamatkan warga dan dibawa ke rumah sakit. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan memburu para pelaku.
“Pelaku utama AH berhasil kami amankan. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Eko.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, kaus hitam, dan helm putih merek KYT. AH dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (Ade)