![]() |
| Foto Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Implementasi dan Tantangan dalam Proses Penyidikan Polri |
kabarjatim.eu.org- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk mengawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yang akan berlaku mulai awal 2026 mendatang.
Kesiapan itu ditegaskan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, saat mendampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Surabaya.
“Implementasi KUHP baru merupakan tonggak sejarah dalam pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Haris, Kamis (6/11/2025).
Haris menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim siap menjadi mitra strategis bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memperkuat pemahaman dan penerapan aturan baru tersebut.
“Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, kami siap berkolaborasi dengan kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan implementasi berjalan efektif,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wamenkumham Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru menggantikan produk hukum kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Hukum pidana Indonesia kini dibangun atas dasar nilai-nilai Pancasila, moral bangsa, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Tiga aspek utama yang perlu dipahami dalam implementasi KUHP baru adalah aspek filosofis, substansi hukum, dan penerapannya bagi penyidik,” terang Prof. Edward.
Ia menekankan bahwa KUHP baru membawa pendekatan restoratif dan keadilan korektif yang lebih humanis, tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Paradigma penegakan hukum harus bergeser dari yang bersifat represif menjadi lebih preventif dan berkeadilan sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wamenkumham.
“Kesempatan ini sangat berharga untuk meningkatkan pemahaman jajaran kami dalam menghadapi penerapan KUHP baru,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti sekitar 250 peserta, terdiri atas penyidik, kapolsek, dan jajaran Polrestabes Surabaya, ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber.
Kehadiran jajaran Kemenkumham Jatim dalam kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang efektif, adaptif, dan sejalan dengan semangat reformasi hukum Indonesia. (Ade)
