Kabar Jatim.eu.org Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia, Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

Kejati Jatim Sita Rp 47,28 Miliar dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo

konferensi Pers dalam kasus korupsi pelabuhan di Probolinggo dengan barang bukti uang Rp 47 Miliar dan USD 421.046. (Ist)

kabarjatim.eu.org - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengumumkan penyitaan aset senilai Rp 47,28 miliar dan USD 421.046 terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Seluruh aset itu diduga terhubung dengan aktivitas PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN), yang dinyatakan tidak memiliki dasar hukum sebagai pengelola pelabuhan.

Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Selasa 9 Desember lalu. Ia menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan dana dari 13 rekening di lima bank nasional dan enam deposito di BRI serta Bank Jatim.

“Total aset yang disita mencapai Rp 47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruhnya diamankan untuk kepentingan penyidikan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2015 saat Pemprov Jatim yang kala itu belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN sebagai pengelola layanan pelabuhan. Penunjukan ini bermasalah karena PT DABN bukan badan usaha milik daerah (BUMD), melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) yang kemudian diambil alih PT Petrogas Jatim Utama (PJU) pada 2016.

Situasi semakin janggal ketika Gubernur Jatim saat itu mengusulkan PT DABN ke Kementerian Perhubungan sebagai pemegang izin BUP, sementara perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar hak konsesi.

Penyimpangan makin jelas dengan adanya penyertaan modal daerah sebesar Rp 253,64 miliar melalui PT PJU yang dialirkan ke PT DABN. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 secara tegas melarang pemerintah daerah menanamkan modal selain kepada BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah dan menyalahi aturan,” tegas Agus.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk pejabat Pemprov Jatim, pihak pengawas BUMD, serta unsur swasta. Dua ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara juga dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Sepanjang tahun 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 288 miliar dan USD 421.046. Agus memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk melindungi keuangan negara. (Mhmn)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Recent Posts