Kabar Jatim.eu.org Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia, Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

Curi Uang Pedagang Rp18 Juta, Perempuan Asal Sragen Ditangkap di Bojonegoro

kabarjatim.eu.org - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap perempuan berinisial DM (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang diduga mencuri uang tunai Rp18 juta milik seorang pedagang di Pasar Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Pelaku ditangkap di wilayah Bojonegoro pada Kamis (20/8/2026) malam.

Kasus tersebut terjadi pada 8 Oktober 2025. Saat itu, DM diduga datang ke toko kelontong milik korban di kawasan Pasar Ngrambe dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sejumlah barang. Setelah itu, pelaku berpamitan dengan alasan hendak menemui suaminya.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengalihkan perhatian korban. Saat korban lengah, DM diduga mengambil tas berisi uang tunai Rp18 juta. Korban baru mengetahui uangnya hilang setelah pelaku meninggalkan lokasi dan sempat berupaya mengejarnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngrambe. Dalam pemeriksaan, DM mengakui telah mencuri uang Rp18 juta di wilayah Ngrambe. Polisi juga menyebut pelaku mengaku pernah melakukan pencurian uang Rp5 juta di wilayah Widodaren.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Polisi tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, tetapi juga melakukan penyidikan untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus lain.

“Polres Ngawi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal,” ujar AKP Pras Ardinata.

Dari pemeriksaan sementara, DM mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun demikian, kami tetap akan mendalami keterangan tersebut dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun kejadian lainnya,” pungkasnya saat dikonfirmasi media, Senin (24/8/2026).

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum. DM dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (A.Bqn)

BACA JUGA:
Lebih baru Lebih lama