Kabar Jatim.eu.org Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia, Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

Dalih Gemas seperti Cucu Sendiri, Marbot Masjid di Gresik Cabuli Bocah 7 Tahun

Foto terduga Marbot masjid yang lakukan pencabulan (ist)

kabarjatim.eu.org- Seorang marbot masjid berinisial ANH (66) di Kecamatan Driyorejo, Gresik, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun. Aksi itu dilakukan berulang kali di area masjid tempatnya bekerja.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di lokasi yang sama.

 “Dari pemeriksaan korban, sebanyak tiga kali tersangka melakukan pencabulan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Pihak kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menggandeng tim psikolog untuk mendampingi korban.

 “Sementara ini hanya satu korban. Kami masih koordinasi dengan psikologi dan bagian perlindungan anak dalam pemeriksaan psikologis korban,” imbuhnya.

Pelaku berdalih aksinya dilakukan secara spontan, tanpa bujuk rayu.

 “Motifnya tersangka merasa gemas kepada korban, karena menganggap korban ini seperti cucunya,” jelas Abid.

ANH dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

AKP Abid mengimbau para orang tua waspada dan mengajarkan anak tentang batasan tubuh.

“Jika ada kejadian mencurigakan, segera lapor ke polisi atau hotline Cak Roma 110,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Adiwoso menyebut, ANH baru dua bulan bekerja sebagai marbot.

“Aksi dugaan pencabulan terakhir dilakukan saat korban berada di teras masjid. Tiba-tiba tersangka datang dari belakang dan melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Hendri.

Perbuatan terakhir terjadi Senin malam (27/10/2025) usai salat Isya, saat korban bermain di masjid bersama temannya. Pelaku mendekati korban, memegang kepala dan mencium bibirnya, lalu menyentuh bagian tubuh yang tidak seharusnya.

Saat digelandang ke tahanan, pelaku hanya tertunduk dan bungkam tanpa sepatah kata. (Hsn)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Recent Posts