Kabar Jatim.eu.org Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia, Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

Janji Lolos ASN Berujung Bui, Pemilik Warkop Sidoarjo Didakwa Tipu Rp396 Juta

Taufan Bahri terdakwa kasus penipuan bermodus meloloskan peserta seleksi ASN Kemenkumham.

kabarjatim.eu.org- Seorang pemilik warung kopi di Sidoarjo, Taufan Bahri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan setelah diduga menipu warga asal Jombang dengan iming-iming bisa meloloskan peserta seleksi ASN Kementerian Hukum dan HAM. Kerugian korban yang mencapai Rp396,3 juta membuat Kejaksaan Negeri Jombang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Korban, Samirah, warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, mengaku tertipu setelah mempercayai janji Taufan yang mengklaim mampu memastikan Roy Wijaya lolos seleksi ASN tahun 2023. Taufan diketahui merupakan pemilik sebuah warkop di wilayah Krian, Sidoarjo.

Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap pembacaan tuntutan. “Terdakwa atas nama Taufan Bahri kami tuntut tiga tahun penjara,” kata Andie, Senin (1/12/2025).

Peristiwa ini bermula pada 31 Desember 2022. Taufan datang ke rumah korban bersama rekannya, Duwi Ahmad Fatoni, dan menawarkan jalur aman masuk ASN Kemenkumham dengan biaya Rp400 juta. Ia bahkan menjanjikan uang akan dikembalikan bila peserta gagal lolos.

Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap. Karena masih kurang, Samirah menjual mobil Honda Terios miliknya kepada Taufan seharga Rp180 juta. Setelah dikurangi uang muka dan cicilan, transaksi tersebut dihitung sebagai pelunasan Rp114 juta.

Berikut rincian uang yang diserahkan korban kepada Taufan:

– Transfer Rp200 juta pada 9 Maret 2023

– Transfer Rp50 juta pada 28 Juli 2023

– Transfer Rp25 juta pada 5 November 2023

Total kerugian korban mencapai Rp396,3 juta.

Nasib berkata lain. Pada 8 November 2023, Roy dinyatakan gagal setelah mengikuti ujian CAT di Surabaya. Taufan sempat meminta maaf dan menyarankan kembali mencoba seleksi berikutnya, namun tetap tak membuahkan hasil.

Saat keluarga meminta uang dikembalikan, Taufan menyebut dana sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. Hal ini turut diakui di hadapan hakim.

Usai tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi. (Indh)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Recent Posts