kabarjatim.eu.org - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman berat kepada M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus ketua yayasan pesantren di Arjasa, yang terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap delapan santrinya.
Selain vonis maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, hakim juga menjatuhkan pidana tindakan berupa kebiri kimia selama dua tahun. Putusan ini tercatat sebagai salah satu vonis terberat untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur.
Sidang pembacaan putusan berlangsung tertutup pada Selasa (9/12/2025), dipimpin ketua majelis hakim Andri Lesmana bersama dua hakim anggota, Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal. Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, mengutip amar putusan majelis yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang memaksa anak untuk bersetubuh.
Vonis tersebut bahkan melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan kurungan enam bulan jika denda tidak dibayarkan.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa di media cetak nasional dan daerah, pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta tindakan kebiri kimia masing-masing selama dua tahun.
Dalam persidangan terungkap ada delapan santri yang berhasil dibuktikan sebagai korban. Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menyambut baik putusan tersebut, menilai vonis layak diberikan mengingat posisi pelaku sebagai figur keagamaan yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti para santri.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah keluarga melaporkan tindakan pelaku ke polisi. M Sahnan kemudian ditangkap di Situbondo pada Juni 2025. Meski dugaan awal menyebut korban mencapai puluhan, delapan di antaranya telah terbukti secara hukum di persidangan.
Putusan ini disebut sebagai sinyal tegas komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak, terlebih bila dilakukan oleh tokoh yang memiliki otoritas keagamaan. (Ari)